A. Pengertian Budaya
1. Pengertian Budaya
Kata “Budaya” berasal dari Bahasa Sansekerta “Buddhayah”, yakni bentuk jamak dari “Budhi” (akal). Jadi, budaya adalah segala hal yang bersangkutan dengan akal. Selain itu kata budaya juga berarti “budi dan daya” atau daya dari budi. Jadi budaya adalah segala daya dari budi, yakni cipta, rasa dan karsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia budaya artinya pikiran, akal budi, hasil, adat istiadat atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari
Ki Hajar Dewantara mengemukakan bahwa kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
Jadi, kebudayaan mencakup semuanya yang di dapatkan atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari pola-pola perilaku yang normatif. Artinya, mencakup segala cara-cara atau pola-pola berpikir, merasakan dan bertindak. Seorang yang meneliti kebudayaan tertentu akan sangat tertarik objek-objek kebudayaan seperti rumah, sandang, jembatan, alat-alat komunikasi dan sebagainya
Ada beberapa macam ciri-ciri budaya atau kebudayaan, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Budaya bukan bawaan tapi dipelajari.
b. Budaya dapat disampaikan dari orang ke orang, dari kelompok ke kelompok dan dari generasi ke generasi.
c. Budaya berdasarkan simbol.
d. Budaya bersifat dinamis, suatu sistem yang terus berubah sepanjang waktu.
e. Budaya bersifat selektif, merepresentasikan pola-pola perilaku pengalaman manusia yang jumlahnya terbatas.
f. Berbagai unsur budaya saling berkaitan.
g. Etnosentrik (menganggap budaya sendiri sebagai yang terbaik atau standar untuk menilai budaya lain).
Selain penjelasan ciri-ciri budaya atau kebudayaan di atas, kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia mempunyai ciri atau sifat yang sama. Dimana sifat-sifat budaya itu akan memiliki ciri yang sama bagi semua kebudayaan manusia tanpa membedakan faktor ras, lingkungan alam, atau pendidikan. Yaitu sifat hakiki yang berlaku umum bagi semua budaya dimanapun. Sifat hakiki dari kebudayaan tersebut antara lain :
a. Budaya terwujud dan tersalurkan dari perilaku manusia.
b. Budaya telah ada terlebih dahulu daripada lahirnya suatu generasi tertentu dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan.
c. Budaya diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya. Budaya mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban,
tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan-tindakan yang dilarang, dan tindakan-tindakan yang diizinkan.
3. Fungsi Budaya
Budayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Bermacam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan anggota-anggotanya seperti kekuatan alam, maupun kekuatan-kekuatan lainnya di dalam masyarakat itu sendiri tidak selalu baik baginya. Selain itu, manusia dan masyarakat memerlukan pula kepuasan, baik di bidang spiritual maupun materiil. Kebutuhan- kebutuhan masyarakat tersebut di atas untuk sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri. Dikatakan sebagian besar karena kemampuan manusia terbatas sehingga kemampuan kebudayaan yang merupaka hasil ciptaannya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan
B. Budaya Minangkabau
Budaya Minangkabau adalah budayaan yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau dan berkembang di seluruh kawasan berikut daerah perantauan Minangkabau. Kebudayaan Minangkabau juga dapat dikatakan sebagai segala hal yang mempengaruhi sistem ide dan pola pikir masyarakat etnik yang menjunjung adat Minangkabau, dan berhubungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat tersebut.
Adat dan budaya Minangkabau mempunyai falsafah hidup yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Falsafah ini mempunyai makna yang luas dan pemahaman yang sangat banyak. Falsafah adat ini memiliki arti bahwa adat Minangkabau berlandaskan kepada kitabullah yaitu Al-Qur‟an. Dari falsafah itu jelaslah bahwasanya setiap yang diajarkan dalam Islam juga diajarkan dalam adat dan kebudayaan Minangkabau.
Minangkabau adalah salah satu suku yang berada di Nusantara. Minangkabau secara adimistratif berada di Sumatera Barat, sedangkan secara geografis wilayah kebudayaan Minangkabau berada di Sumatera Barat kecuali Kepulauan Mentawai, sebagian daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, pantai barat Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan Negeri Sembilan di Malaysia ( Navis, 1984). Minangkabau memiliki wilayah yang cukup luas dengan keanekaragamannya. Semua hal yang ada tersebut sangat terlihat kolerasinya di dalam kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Mulai dari kepercayaan, bahasa, mata pencaharian, peninggalan, kesusastraan, serta sikap dan prilaku masyarakatnya membuat
Minangkabau menjadi sebuah pendukung kebudayaan yang sangat kompleks. Selain hal tersebut masih ada bentuk kesenian yang hidup dan terus berkembang di kalangan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman. Dari segi makanan dan kekhasan kuliner masyarakat Minangkabau, telah membuat harum suku bangsa Minangkabau di dunia seperti halnya harum makanan yang dibuat dan dirasakan bersama
Dalam hal sistem kekerabatan, matrilineal merupakan salah satu aspek utama dalam mendefinisikan identitas masyarakat Minangkabau. Adat dan budaya mereka menempatkan pihak perempuan bertindak sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan. Garis keturunan dirujuk kepada ibu yang dikenal dengan Samandeh (se-ibu), sedangkan ayah mereka disebut oleh masyarakat dengan nama Sumando (ipar) dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga (Maryelliwati,1995).
Dalam sistem matrilineal terdapat tiga unsur yang paling dominan, yaitu: garis keturunan “menurut garis ibu”, perkawinan harus dengan kelompok lain, di luar kelompok sendiri yang sekarang lebih dikenal dengan istilah eksogami matrilineal, dan ibu memegang peran sentral dalam pendidikan, pengamanan kekayaan, dan kesejahteraan keluarga (Amir, 2011:9).
Sistem matriliniel menempatkan segala persoalan dengan kaum perempuan menjadi lebih penting, dan menjadi tanggung jawab bersama kaumnya. Oleh karena itu, eksistensi perempuan Minangkabaupun terlihat menempati posisi penting menuju kemuliannya, karena kemulian seorang perempuan sangatlah utama begitulah yang diharapkan oleh adat Minangkabau dan juga ajaran Islam.
C. Keterikatan Budaya Minangkabau dengan Agama Islam
Prinsip adat Minangkabau tertuang singkat dalam pernyataan "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (Adat bersendikan hukum, hokum bersendikan Al-Qur'an) yang berarti adat berlandaskan ajaran Islam (Navis, 1984). Jika tidak beragama islam berarti seseorang itu tidaklah merupakan bagaian dalam masyarakat Minangkabau, itulah pemaknaan dari pernyataan tersebut. Islam masuk ke Sumatra Barat pada 1500-an, menggantikan animisme dan Buddhisme melalui tepi pantai. Pada zaman itu munculah beberapa aliran tarekat di pesisir pariaman.
Tarekat adalah suatu jaringan sosial global dan hierarkis yang dikepalai seorang syekh dan murid-muridnya mengajarkan suatu cara beribadah yang khas. Syekh yang terkenal di Sumatera Barat itu adalah Syekh Burhanuddin di Ulakan. Minangkabau sejak dahulu hingga sekarang, tatanan kehidupan masyarakatnya sangat ideal karena didasari nilai- nilai,norma-norma adat dan agama islam yang menyeluruh,dalam satu ungkapan adat berbunyi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Adat dan syarak di minangkabau merupakan benteng kehidupan dunia akhirat yang disebutkan dalam petatah adat “ kesudahan adat ka balairung,kasudahan syarak ka akhirat”. Orang minangkabau terkenal dengan adatnya yang kuat. Adat sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu dalam petatah mminangkabau diungkapkan,hiduik dikanduang adat. Ada empat ungkapan adat di minangkabau (Hakimy, 2001), yaitu :
1. Adat Nan Sabana Adat
Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku tetap di alam, tidak pernah berubah oleh keadaan tempat dan waktu. Adat nan sabana adata tersebut pada kenyataannya tersebut mengandung nilai-nilai, norma dan hukum. Pada hakikatnya jugalah adat nan sabana adat ini menjadi sebuah kelaziman yang terjadi sesuai dengan kehendak Allah. Maka oleh sebab itu adat minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran islam atau dalam falsafatnya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
2. Adat Nan Diadatkan
Adat nan diadatkan adalah adat buatan yang dirancang dan disusun oleh nenek moyang orang minangkabau untuk diterapkan dalam kehidupan sehari- hari dalam kehidupan bermasyarakat. Inti dari adat nan diadatkan yang dirancang Datuak Parpatiah Nan Sabatang ialah demokrasi, berdaulat kepada rakyat dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Adat yang disusun Datuak Katumanguangan intinya melaksanakan pemerintahan yang berdaulat ke atas, otokrasi namun tidak sewenang-wenang. Kedua konsep adat itu berlawanan. Namun dalam pelaksanaannya kedua konsep itu bertemu,membaur dan saling mengisi. Gabungan keduanya melahirkan demokrasi yang khas di minangkabau tanpa ada pergeseran dan pertentangan di dalam adat Minangkabau sampai saat ini.
3. Adat Nan Taradat
Adat nan taradat adalah ketentuan adat yang disusun di nagari untuk melaksanakan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya. Adat nan taradat disebut juga adat babuhua sentak, artinya dapat diperbaiki, diubah dan diganti. Fungsi utamanya sebagai peraturan pelakasanaan dari adat minangkabau. Contoh penerapannya antara lain dalam upacara batagak pangulu ,turun mandi, sunat rasul dan perkawinan yang selalu dipagari oleh ketentuan agama, dimana syarak mangato adaik mamakaikan (agama mengatakan, adat memakai).
4. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan aturan adat yang dibuat dengan mufakat niniak mamak dalam suatu nagari. Adat istiadat umumnya tampak dalam bentuk kesenangan anak nagari seperti kesenian, langgam dan tari serta olahraga. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah adalah batu pojok bangunan masyarakat minangkabau yang unggul,lalu pandangan dunia dan pandangan hidup yang menata seluruh kehidupan masyarakat minangkabau dalam arti kata dan kenyataan yang sesungguhnya.
D. Sejarah Sumpah Sati Bukik Marapalam
Sumatra Barat merupakan suatu daerah yang memiliki beragam sejarah dan peninggalan, contohnya seperti perjanjian adat Bukik Marapalam yang mana pejanjian ini bertujun untuk mencari kedudukan agama dan adat bagi masyarakat yang di pelopori oleh pemuka adat dan kalagan ulama. Perjanjian ini mempertemukan Syekh Burhanuddin bersama pembuka adat dari rantau pada tahun 1650M dengan temannya yaitu Tuangku Bayang, Tuangku Buyuang Mudo, Tuanku Padang Gantiang, Tuanku Kubung (Lima Serangkai).
Pertemuan ini didampingi oleh Rajo Rantau Nan Sabaleh yaitu Rajo Sampono, Rajo Said, Rangkayo Batuah, Rajo Dihulu, Malakewi,Rajo Mangkuto, Malako, Rajo Sulaiman, Majo Basa, Panduko Magek, Tanbasa. Rajo Rantau Nan Sabaleh merupakan pemegang kendali pemerintahan alam Minangkabau dan membincangkan agama, syariat dan adat. Letak terjadinya pertemuan ini di Puncak Pato berasal dari petuah yang dihadiri Basa Ampek Baleh dan penghulu terkemuka di Luhak Nan Tigo.
Isi dari perjanjian Bukik Marapalam yang berbunyi “ Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Atas qodrat dan iradat Allah SWT, telah dipertemukan di tempat ini hamba-hamba Allah untuk memperkatakan adat dan syarak yang akan dipakai mati yang akan di topang, bahwa adat dan syarak di kukuhkan menjadi pegangan di alam Minangkabau, dengan ini kami sambil menyerakan kepada Allah SWT sambil mengikuti kata Muhammad SAW. Penghulu kaganti Nabi, Rajo kaganti Allah Kami mengikhrarkan bahwa “Adaik Basandi Kapado Syarak, Syarak Basandi Kapado Kitabullah, Syarak Makato Adaik Mamakai.”
Dengan perjanjian tersebut dituliskan bahwa atas nama Syarak Syehk Burhanuddin Ulakan dan atas nama kaum adat Basa Ampek Balai Titah di Sungai Tarap dan disetujui oleh raja Alam yang di pertuankan di Pagaruyuang. Setelah selesai ikhrar Bukik Marapalam lalu Basa Ampek Baleh dan Syehk Burhanuddin dan rombongan meminta pengesahan kepada yang di pertuankan Rajo Alam Minangkabau di Pagaruyuang yang disaksikan oleh Rajo Adat dan Ibadat. Sejak di kukkuhkanya perjanjian bukit marapalam oleh pemuka adat dan agama Minangkabau maka dilakukan penebaran kesepakatan oleh kedua belah pihak.hujud perjanjian itu di tuangkan dalam filosofi adat yang popular dengan sebutan pepatah adat basandi sarak sarak basandi kita bullah (adat mesti didasarkan pada agama agama pada khitap Allah). Syarak mengato adaik mamakai, (Agama Islam memberikan fatwa adat yang melaksanakannya) Adaik buruk (jahiliyah dibuag,adaik yang baik (Islamiyah) dipakai(Maksudnya adat yang baik sesuai dengan norma Islam harus dipertahankan sementara adat buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam harus dibuang.) Syarak dan adat itu bak aur jo tabing, sanda menyanda kaduonya (Antara adat dan agama itu layak aur dan tebing yang saling memperkuat atau tidak ada antagonistik di dalam kedua filosofi hidup ini). Disebut lagi dalam salah satu kaedah hukum Islam al'adatul muhkamah (Adat itu menghukumi, artinya mempunyai kekuatan hukum). Syarak Mandaki adaik manurun, (Agama bersumber dari Ulakan menuju pusat kerajaan Minangkabau di Pagaruyung, yang tempatnya Ulakan di dataran rendah sedangkan Pagaruyung berada di dataran tinggi Minangkabau).
Kesepakatan Bukit Marapalam merupakan babak baru dari perjalanan kehidupan sosial budaya dan agama dalam masyarakat Minangkabau, dan sekaligus menjadi starting point bagi Syekh Burhanuddin dalam menyebarkan paham keagamaannya secara lebih luas dan diterima oleh semua lapisan masyarakat di Minangkabau. Lebih penting lagi perjanjian bukit marapalam juga puncak dari kompromi ideologis yang cukup penting dalam sejarah intelektual pemuka adat dan agama, yang patut didalami oleh generasi muda Minang di masa depan.
Di lain pihak, ada pendapat yang menempatkan perjanjian Bukit Marapalam sebagai pucak integrasi dan sintesis akhir dari konflik cultural, baru terjadi pada abad ke 19 Masehi, yakni setelah berakhirnya Perang Paderi. Sisi lain yang patut dipahami bahwa Perjanjian Bukit Marapalam adalah merupakan suatu mata rantai dari penyesuaian adat dan Islam di Minangkabau. Penyesuaian adat dan Islam telah mengalami tiga priode besar yaitu:
1. Masa di mana adat dan hukum Islam berjalan sendiri sendiri dalam batas yang tidak saling mempengaruhi, yang dimunculkan dalam pepatah adat "Adat Basandi Alur dan Patut, dan Syarak Basandi Dalil"ini adalah masa-masa awal Islam di Minangkabau, di mana dominasi adat sangat begitu kuat dan Islam belum lagi masuk ke dalam sistim sosial masyarakat.
2. Priode sama-sama dilakukan keduanya, artinya adat dan Islam telah masuk kedalam sistem sosial masyarakat namun masih belum berpengaruh, karena ia baru saja diterima oleh masyarakat dan nilai-nilai moral yang dibawa Islam sejalan dengan pesan adat Minangkabau. Pepatah adatnya pada masa ini " Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Adat".
3. Priode ketiga lahir sebagai buah dari ketidakpuasan diantara ulama terhadap gerakan Paderi yang pada mula bertujuan untuk membersihkan agama dari pengaruh adat, kemudian menjadi perebutan kekuasaan antara kaum agama dan kaum adat, sayang kedua-duanya kalah dan Belanda berhasil memasuki Menangkabau. Puncak ketidakpuasaan dua kelompok ini melahirkan akomodasi dan itu dituangkan dalam Perjanjian Bukit Marapalam, sehingga melahirkan filosofi adat "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".
Perjanjian bukit marapalam itu adalah bentuk final dari persenyawaan adat dan agama di alam Minangkabau. Meskipun tidak dapat dipungkuri bahwa pemerintahan di Minangkabau diatur menurut dua sistem, yaitu Sistem Koto Piliang dan Sistem Bodi Caniago. Gagasan yang dituangkan oleh Datuk Katumanggungan disebut laras Koto Piliang, sedangkan yang dituangkan atau dititahkan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang dikenal dengan laras Bodi Caniago. Kedua kelarasan ini melahirkan aturan-aturan adat yang menjadi pandangan hidup orang Minangkabau yang didasarkan kepada ketentuan nyata yang terdapat dalam alam kehidupan dan alam pikiran seperti yang ditemukan dalam pepatah "alam takambang menjadi guru".
E. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
1. Sejarah Falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”
Falsafah hidup masyarakat Minangkabau "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” bermula dari “Sumpah Satie” yang dideklarasikan oleh pemuka adat dan kaum ulama di Bukit Marapalam yang terletak di Kabupaten Tanah Datar. Sumpah Satie Bukit Marapalam merupakan suatu kesepakatan yang mendasar serta kebulatan tekad dari pemuka adat dan agama islam terdahulu di Minangkabau.Awal mula Islam datang ke minangkabau melalui daerah pesisir (rantau), disambut oleh penghulu –penghulu dalam Luhak nan Tigo Lareh Nan Duo dengan tangan terbuka. Sehingga akhirnya agama islam semakin berkembang dengan pesat di alam Minangkabau. Seiring perkembangan agama islam tersebut yang sangat pesat, sering terjadi perselisihan antara kaum adat dengan alim ulama. Hal tersebut dikarenakan sebagian nilai –nilai yang dimaklumkan oleh kaum adat tidak disetujui oleh alim ulama seperti basaluang, barabab, manyabuang, bajudi, badusun bagalanggang, basorak, basorai, dan lain –lain. Dan ada juga dari nilai dari agama yang tidak dapat dibenarkan menurut adat seperti perkawinan sepasukuan.Demi memelihara persatuan dan kesatuan dalam nagari, diturutsertakanlah orang–orang pandai dan terkemuka mencari air nan janih sayak nan landai untuk mewujudkan perdamaian antar penghulu dan alim ulama. Kaum adat meninggalkan permainan yang bertentangan dengan agama seperti menyabung, berjudi dan sebagainya yang tidak sesuai dengan syariat. Begitu juga alim ulama, tidak membenarkan serta melarang perkawianan sepasukuan dan lain lain sehingga tercapailah kata sepakat.Dalam pelaksanaan dan perjalanan perkembangan falsafah tersebut menimbulkan pepatah pepatah yang mengiring yaitu:
a. “Syarak yang mengata, adat yang memakai” dipakai adat yang berdasarkan kata yang diambil kata syara’ berasal dari Al-Qur’an, sunah dan fikih.
b. “Syarak bertelanjang, adat berkesamping”, yang bermakna apa yang dikatakan oleh syarak adalah terang dan tegas, tetapi setelah dijadikan adat diaturlah prosedur yang sebaik baiknya.
c. “Adat yang kawi, syarak yang lazim”, menegaskan bahwanya adat tidaklah berdiri kalau tidak di-kawi-kan, kawi sendiri yang berasal dari bahasa arab qawyyun yang berarti kuat. Adat tidak ada jika tidak dikuatkan, syarak tidak akan berjalan jika tidak dilazimkan.
Setelah disepakati diadakanlah pertemuan besar di atas Bukit Marapalam yang terletak antara Lintau dan Sungaiyang yang dihadiri oleh penghulu, alim ulama serta orang terkemuka dari Luhak nan Tigo dan Lareh nan Duo. Dalam pertemuan tersebut diikrarkan bersama –sama dan menjunjung tinggi keindahan yang telah dibuat bersama orang –orang pandai dan terkemuka, yaitu: Penghulu rajo dalam negeri, kato badanga, pangaja baturuik, manjua jauah, manggantuang tinggi. Alim ulama suluah bendang dalam nagari, air nan janih, sayak nan landai tempat batanyo di penghulu.Pada implementasinya alim ulama memfatwakan dan penghulu memerintahkan, disinan ditanam Rajo Adat di Buo dan Raja Ibadat di Sumpur Kudus. Pada bagian penutup sumpah satie tersebut, siapa yang melanggar: “Ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah digiriak kumbang, akan dimakan biso kewi”.
2. Jati Diri Masyarakat Minangkabau Pada Falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”
Falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” mengandung beberapa nilai filosfofis atau prinsip dasar yang dapat dijadikan struktur dalam kehidupan sosial masyarakat minangkabau. Beberapa falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” antara lain :
a. Falsafah Alam Takambang Jadi Guru
"Alam Takambang Jadi Guru" merupakan suatu falsafah pendidikan masyarakat Minangkabau dalam dasar pembentukan karakter melalui kearifan lokal yang bersumber dari alam sebagai tempat belajar. Alam merupakan guru yang sebenarnya bagi manusia yang dapatmemberikan hikmah dan ikhtiar (Nengsi & Eliza, 2019). Filosofi ini mendorong manusia untuk menghargai dan belajar dari alam, serta memanfaatkannya sebagai sumber inspirasi dan pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari.
b. Falsafah adab dan Budi
Falsafah adab dan budi merupakan substansi dan esensi dari ajaran adat Minangkabau, mengingat kemuliaan manusia menurut adat terletak pada budi, dan karena hal tersebut manusia memiliki nilai didalam kehidupan. Diingatkan dalam gurindam minang mengenai adab dan budi pekerti, seperti berikut:Nan kuriak iyolah kundiNanindah iyolah basoNan baiak iyolah budiNan indah iyolah basoMaknanya tidak lain bahwa tidak ada yang lebih baik dari pada budi dan tidak ada yang lebih indah dari baso –basi. Dalam konteks lebih hakiki, yang dicari dalam hidup bukanlah emas, perak, pangkat dan juga status melainkan akhlak dan nama baik. Landasan budi pekerti berasal dari budi pekerti Rasulullah SAW. Rasulullah juga bersabda bahwa “Innama bu‟itstu liutammima makarimal akhlak”, bahwa tujuan utama diutusnya dia sebagai rasul oleh Allah adalah dalam rangka menyempurnakan akhlak manusia
c. Falsafah ‘Rajo’ Mufakat
Falsafah yang mengungkapkan bahwa adat masyarakat minangkabau sangat menjunjung tinggi azas musyawarah nan bajanjang naik, nan batanggo turun dalam mencari dan menghasilkan kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Menurut A.A Navis, Minangkabau adalah negeri ‘kampiun demokrasi’ di dunia, hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya lembaga demokrasi secara formal maupun informal seperti tungku nan tigo sajarangan yang merupakan wujud kelembagaan demokrasi yang terdiri dari Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai, jauh sebelum azas musyawarah yang dirumuskan dan diformalkannya dalam Undang –Undang Dasar 1945 oleh para pendiri bangsa negara ini.Musyarah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau agar tercapainya kesepakatan yang dihasilkan bersama –sama, yang mana diungkapkan dengan kata berikut:
bulek aie ka pambuluah bulek kato jo mupakat,
bulek lah buliah digolongkan, pipiah lah buliah dilayangkan
d. Falsafah Kebersamaan dan Keterpaduan
Didalam kehidupan masyarakat Minangkabau, kebersamaan, kekompakan merupakan falsafah yang dijunjung tinggi hal tersebut dibuktikan dalam sifat gotong royong dalam menyelesaikan sutau pekerjaan dalam kehidupan sehari –hari. Menurut masyarakat Minangkabau, tidak ada pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan asalkan selalu mengedepankan semangat kebersamaan dalam setiap masalah yang dihadapi dengan menggunakan prinsip raso jo pareso. Raso dibao naiak, pareso dibao turun, sebuah keselaran yang indah antara hati dan akal sehat dalam menjalan sifat gotong royong dan kebersamaan.
Ada ungkapan adat yang menjelaskan : Ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun. Saciok bak ayam, sadanciang bak basi. Mandapek samo balabo, kahilangan samo marugi, yang mana dalam ungkapan tersebut memiliki makna tolong menolong dan kerjasama.
F. Cara mengimplementasikan ABS SBK dalam Pembelajaran di SD
Penerepan Adat Basandi syarak dan syarak Basandi Kitabullah selalu dituangkan dalam acara acara pernikahan, tabuik hoyak di pariaman, dan acara acara lain yang impelemtasinya tetang pemakaian adat, hal ini tidak jarang kita temui di berbagai daerah di seluruh negara indonesai sampai sampai negara indonesia adalah negara yang setiap aktifitas tidak pernah lewat dari ketentaun adat. Tetapi dalam hal ini penulih lebih tertarik untuk menuangkan pemikiran tentang adat yang ada di ranah minangkabau. Utamanya dalam hal pernikahan yaitu tentang pelaksanaan tradisi Mantaan Nasi Panambai di Padang Luar Nagari III Koto. Pelakanaan Tradisi maanta nasi Panambai ini secara garis besar dapat dilihat dari 5 point. Proses tradisi maanta nasi panambai yaitu Nasi panambai diantar ke rumah keluarga/ mamak laki laki, yang dilakukan oleh ibu ibu dari pihak perempuan sebanyak 4 cambuang nasi, 4 galeh sala bada, 4 galeh samba rendang dibungkus pakai basambek, 4 nasi tersebut diantarkan ke ibu dari calon mempelai laki laki, mamak kepala kaum pihak bako mempelai, laki laki mengantarkan nasi panambai memakai baju sambek batngkuluak gadang. Setelah itu nasi yang diantar tadi di tukar dengan beras, setelah itu mamak dari pihak perempuan memusyawarahkan hari yang dipakai untuk baralek.(Munir 2018). berikut penerapan ABS SBK dalam Pembelajaran di SD :
1. Perencanaan Pembelajaran Guru menyusun modul ajar atau RPP yang memuat tujuan pembelajaran, indikator, dan rubrik penilaian. Indikator disusun berdasarkan capaian kompetensi dan Profil Pelajar Pancasila.
2. Pelaksanaan Pembelajaran Guru melibatkan siswa secara aktif melalui kegiatan seperti menggambar, menari, menyanyi, membuat kerajinan, atau bermain peran. Pendekatan Project Based Learning (PjBL) atau Discovery Learning dapat diterapkan untuk menumbuhkan kreativitas dan kolaborasi.
3. Pelaksanaan Asesmen Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran (asesmen formatif) dan di akhir kegiatan (asesmen sumatif). Siswa juga didorong membuat portofolio yang berisi dokumentasi hasil karya mereka.
4. Refleksi dan Umpan Balik Setelah asesmen, guru dan siswa melakukan refleksi bersama untuk mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan proses belajar. Guru memberikan umpan balik agar siswa dapat meningkatkan kemampuan berkaryanya.
5. Pelibatan Sekolah dan Komunitas Sekolah mendukung pelaksanaan ABS SBK dengan menyediakan sarana dan kesempatan bagi siswa untuk menampilkan karya mereka, misalnya melalui pentas seni, pameran karya, atau lomba antar kelas. Orang tua dan masyarakat dapat dilibatkan sebagai apresian terhadap hasil karya siswa.




.jpeg)







