JURNAL PEMBELAJARANKU
MODUL
FILOSOFI PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN NILAI
SUB MODUL: KODE ETIK GURU
NAMA
NIM:
LPTK:
PROGRAM PROFESI GURU
PASCASARJANA
UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA
2025
Jurnal Pembelajaranku
Nama :
NIM :
LPTK :
Modul : Pembelajaran Mendalam dan Asesmen (Umum)
Sub Modul : Pembelajaran Berdiferensiasi
Kode Etik Guru
A. Latar Belakang Kode Etik Guru
Guru merupakan profesi yang mulia. Dengan mendedikasikan hidupnya untuk membangun generasi anak bangsa yang siap menghadapi tantang zaman. Terkadang guru merasa kebingungan dalam mengambil sikap, sehingga timbul berbagai macam problema. Seperti ketika kemurahan hati dan niat baik dari orang tua siswa untuk memberikan hadiah karena merasa bahwa guru sudah berbuat baik pada anaknya. Di sisi guru merasa dilema, jika diambil maka khawatir akan subjektif dan pilih kasih pada peserta didik. Namun jika tidak diambil khawatir pula menyinggung perasaan orang tua peserta didik yang memberi. Dari kasus ini, maka guru perlu diberi rule untuk menjalankan profesinya.
Dengan adanya kode etik guru diharapkan dapat mengajar dan mendidik dengan profesional. Guru bersikap sesuai dengan kode etik yang ditetapkan, guru mengetahui tujuan dan apa yang harus mereka lakukan. Yang lebih penting adalah guru terlindung dari hal-hal pidana atau segala sesuatu yang akan menjeratnya. Kode etik ini adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap semua guru. Sekarang tinggal implementasi dari setiap individu guru itu.
B. Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan seperangkat norma, aturan, dan prinsip moral yang mengatur perilaku anggota suatu profesi atau kelompok tertentu. Berikut adalah beberapa pengertian kode etik menurut para ahli. Menurut Siti Kurnia Rahayu & Ely Suhayat kode etik adalah produk kesepakatan yang mengatur tingkah laku moral suatu kelompok tertentu dalam masyarakat untuk diberlakukan dalam suatu masa tertentu, dengan ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut. Sedangkan menurut Trikollah, Triwoyuwono & Ludigdo kode etik dibuat sebagai aturan tindakan etis bagi anggota profesi untuk menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat agar profesi tetap eksis dan survive. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Sehingga kode etik guru dapat diartikan sebagai teori yang berkenaan dengan tingkah laku atau perbuatan guru yang dilihat dari sisi baik dan buruknya sejauh bisa ditetapkan oleh akal sehat manusia. Kode etik guru memberikan arahan, petunjuk, acuan, serta pijakan kepada tindakannya.
C. Kode Etik Guru
Kalangan post-modernist menganggap bahwa nilai-nilai adalah sesuatu yang relatif, bahwa nilai berbeda antara komunitas satu dengan yang lain dan juga nilai akan berubah seiring berjalannya waktu. Atas dasar ini perlu dirumuskan nilai etika yang universal dan berlaku umum untuk seluruh individu yang menjalankan profesi mengajar. Prinsip etika moral untuk profesi guru dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu: (i) etika terhadap ilmu pengetahuan, (ii) etika terhadap peserta didik, dan (iii) etika terhadap profesi. Tomlinson dan
Little merumuskan kode etika prinsip profesi mengajar sebagai berikut:
1. Integritas intelektual (intellectual integrity) menghormati hakikat ilmu; dan batang tubuh pengetahuan; hal ini mencakup metodologi 'subjek' yaitu bagaimana pengetahuan diperoleh, proses penyelidikan, pembuktian, pengujian kebenaran, yang berbeda untuk setiap bidang pengetahuan, dan catatan 'subjek' yaitu catatan kumulatif praktik metodologi yang telah dilakukan.
2. Integritas kejuruan (vocational integrity) menghormati pengetahuan, keterampilan dan pengalaman profesional; hal ini mencakup tuntutan untuk tetap mengikuti perkembangan pengetahuan terkini, untuk memperluas wawasan dan repertoar keterampilan serta memadupadankan agar menjadi efektif secara pedagogis sejalan dengan keberagaman peserta didik dalam hal konteks dan latar belakang.
3. Keberanian Moral (moral courage) menunjukkan kemandirian pikiran dan tindakan; hal ini mencakup kesediaan untuk mengajarkan materi pelajaran atau menggunakan metode yang tidak populer atau secara resmi tidak disukai, jika secara integritas intelektual dan/atau integritas kejuruan sangat dibutuhkan.
4. Mendahulukan kepentingan orang lain (altruism) membedakan dan menghormati kepentingan orang yang diajar; hal ini berarti menempatkan kepentingan-kepentingan tersebut di atas kepentingan mereka sendiri, menumbuhkan harga diri yang sesuai pada orang-orang tersebut, dan mengenali bahwa pendidikan adalah proses interaktif, bergantung pada kontribusinya peserta didik dan juga guru.
5. Tidak berpihak (Impartiality) mengakui saling ketergantungan sosial; hal ini berarti menghindari dan mencegah eksploitasi terhadap satu individu atau kelompok.
6. Memiliki Wawasan Kemanusiaan (Human Insight) menghormati keluarga dan keadaan sosial orang yang diajar; hal ini melibatkan kepekaan terhadap keberagaman, terhadap keberagaman pengaruh dan menghindari stereotip; serta berusaha untuk memastikan kesetaraan kesempatan Pendidikan
7. Memikul Tanggung Jawab Pengaruh (the Responsibility of Influence) melaksanakan dan menerima tanggung jawab atas pengaruh yang mungkin bersifat jangka panjang; hal ini berarti menyadari bahwa pengalaman di kelas akan membekas dalam ingatan anak-anak, sehingga guru perlu berhati-hati untuk meninggalkan jejak positif dalam kehidupan anak yang diajar.
8. Kerendahan Hati (Humility) menyadari kekurangan diri sendiri; termasuk bersedia mengakui bahwa seseorang mungkin salah dalam kaitannya dengan pengetahuan dan perilaku.
9. Kolegialitas (Collegiality) menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional; hal ini mencakup mendengarkan dan belajar dari orang lain, serta menyadari bahwa setiap disiplin ilmu memiliki kesamaan dan perbedaan menerima tugas untuk bekerja sama demi kepentingan mereka yang diajar.
10. Kemitraan (Partnership) mengakui dan menerima kontribusi mereka yang diajar dan rekan dalam mengajar; hal ini mencakup mempertimbangkan dan memanfaatkan sejauh mungkin, bakat dan keahlian mereka yang diajar, serta situasi sosial dan keluarga mereka.
11. Tanggung jawab dan aspirasi profesi (Professional Responsibilities and Aspirations) bersedia mengedepankan nilai-nilai profesional, keahlian dan minat, dengan cara memberikan tanggapan secara terbuka mengenai kebijakan pendidikan; hal ini berarti berbicara dan menulis secara terbuka tentang dampak kebijakan publik untuk praktik pendidikan.
D. Refleksi Modul Kode Etik Guru
1. Media promosi (audio/visual) apa saja yang Bapak/Ibu gunakan untuk mempromosikan kode etik guru di lingkup kerja Bapak/Ibu? Mengapa Bapak/Ibu memilih media tersebut?
Media yang saya gunakan untuk promosi kode etik guru di antaranya konten di TikTok dan Instagram. Mengapa karena pengguna kedua aplikasi ini paling banyak, bedasarkan data yang ada untuk orang usia 50 tahun ke bawah lebih banyak menggunakan TikTok dan Instagram. Makanya saya lebih memilih ini. Selain itu konten kita juga bisa di promosikan berbayar sehingga bisa fyp. Untuk di sekolah saya lebih memilih spanduk atau banner yang diletakkan di tempat strategis seperti ruang guru, ruang rapat, dan lainnya. Agar mudah dan sering dibaca oleh guru.
2. Bagaimana konten promosi yang Bapak/Ibu buat menyampaikan pesan-pesan utama kode etik guru? Berikan contoh pesan yang Bapak/Ibu sampaikan.
Saya membuat konten video yang saya posting di TikTok dan WhatsApp. Seperti ini screenshootnya:
Kemudian, setelah Anda melakukan Aksi Nyata dengan menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan di atas, Anda dapat menjawab pertanyaan reflektif berikut:
1. Pembelajaran apa yang Bapak/Ibu dapatkan selama proses merancang dan melaksanakan promosi kode etik guru ini?
Pelajaran yang saya dapatkan adalah bahwa dalam menjadi guru yang professional harus memahami kode etik guru terlebih dahulu. Agar guru dapat memamahi apa saja yang harus dilakukan, apa saja yang harus dihindari, dan apa saja yang harus tingkatkan. Dan jika kita refleksikan pada diri dan lingkungan sekitar, tidak sedikit guru yang belum memahami kode etik itu. Dan tugas kita adalah saling berbagi, saling mengingatkan, dan saling berkolaborasi.
2. Tantangan apa saja yang Bapak/Ibu hadapi dalam mempromosikan kode etik guru? Bagaimana Bapak/Ibu mengatasinya?
Tantang yang saya hadapi adalah:
a. Mindset tetap. Masih ada guru yang memiliki mindset tetap sehingga susah untuk mengubahnya. Hal ini menjadi tantangan terberat dalam mempromosikan kode etik. Karena faktor usia, faktor budaya, dan faktor kenyamanan.
Adapun cara saya mengatasinya adalah dengan melakukan pendekatan persuasif. Memanggil guru tersebut, berbicara empat mata, dan sedikit demi sedikit mempengaruhinya, hingga mindset tetapnya berubah menjadi growth mindset
b. Guru yang pasif. Saat menyampaikan kode etik di group WA atau di sela-sela rapat, tapi respon dari beberapa guru ada pasif, apakah guru itu sudah benar-benar paham, pura-pura paham, dan atau memang tidak paham. Sehingga saya tidak dapat menyimpulkan.
Adapun cara saya untuk mengatasinya adalah dengan melakukan evaluasi. Ada dengan cara bertanya langsung, lisan, dan saya membuat lembar kerja menggunakan google form, kahoot, dan mentimeter.
3. Apa langkah selanjutnya yang akan Bapak/Ibu lakukan untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kode etik guru di lingkungan kerja Bapak/Ibu?
Cara saya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kode etik guru di lingkungan kerja adalah dengan membuat poster dan meletakkan di ruang guru, ruang rapat, dan ruang tamu, agar guru dapat membaca dan memahaminya. Kemudian pada rapat awal dan akhir semester selalu masukkan materi tentang kode etik. Membahasa kasus-kasus guru yang melanggar kode etik, dan membentuk Tim Kode Etik Guru tingkat Satuan Pendidikan.
E. Aksi Nyata
F. Umpan Balik
Berikut bukti umpan balik dari teman-teman guru:
